Tugas PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang
1. | Atasan PPID | |
a. | Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana; | |
b. | Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Pelaksana; | |
c. | Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informai yang diberikan di PPID Pelaksana; | |
d. | Mengetahui dan memberikan usulan atas informasi publik yang dikecualikan; | |
e. | Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; | |
f. | Menyampaikan laporan pelaksana pelayanan informasi kepada PPID Kementerian. | |
2. | PPID Pelaksana | |
a. | Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; | |
b. | Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | |
c. | Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; | |
d. | Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya; | |
e. | Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik; | |
f. | Menyampaikan laporan pelaksana layanan kepada PPID Kementerian; | |
g. | Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan di kecualikan. | |
3. | PPID Pelaksana Pembantu | |
a. | Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tugas da wewenang; | |
b. | Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala sesuai kebutuhan. | |
4. | Pengelola Penyelesaian Sangketa Mengelola dan bertanggungawab di bidang penyelesaian sangketa. | |
5. | Pengelola Data dan Pengembang e-PPID Mengelola dan bertanggungjawab atas segala data dan e-PPID. | |
6. | Pengelola Layanan Informasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang pelayanan Informasi Publik. | |
7. | Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang penyampaian dan pendokumentasian Informasi Publik. |
Fungsi PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PNUP;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PNUP;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari
informasi yang terbuka untuk publik;
4. Penyelesaian sengketa informasi