Tugas PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang

1.Atasan PPID
 a.Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
 b.Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Pelaksana;
 c.Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informai yang diberikan di PPID Pelaksana;
 d.Mengetahui dan memberikan usulan atas informasi publik yang dikecualikan;
 e.Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
 f.Menyampaikan laporan pelaksana pelayanan informasi kepada PPID Kementerian.
2.PPID Pelaksana
 a.Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
 b.Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 c.Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
 d.Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
 e.Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
 f.Menyampaikan laporan pelaksana layanan kepada PPID Kementerian;
 g.Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan di kecualikan.
3.PPID Pelaksana Pembantu
 a.Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tugas da wewenang;
 b.Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala sesuai kebutuhan.
4.Pengelola Penyelesaian Sangketa Mengelola dan bertanggungawab di bidang penyelesaian sangketa.
5.Pengelola Data dan Pengembang e-PPID Mengelola dan bertanggungjawab atas segala data dan e-PPID.
6.Pengelola Layanan Informasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang pelayanan Informasi Publik.
7.Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang penyampaian dan pendokumentasian Informasi Publik.

Fungsi PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang

1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PNUP;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PNUP;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari
informasi yang terbuka untuk publik;
4. Penyelesaian sengketa informasi