Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) sebagai salah satu badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik apalagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.


Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, PNUP merasa perlu segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai PNUP dapat diakses dari laman web resmi PNUP. Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di web resmi PNUP, publik dapat mengajukan permintaan melalui melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID PNUP yang secara umum tanpa dikenai biaya kecuali bila ditentukan lain.