Tugas PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang

  1. PPID Pelaksana
    1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
    2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
    4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
    5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
    6. Menyampaikan laporan pelaksana layanan kepada PPID Kementerian;
    7. Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan di kecualikan.
  2. PPID Pelaksana Pembantu
    1. Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tugas da wewenang;
    2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala sesuai kebutuhan.
  3. Pengelola Penyelesaian Sangketa Mengelola dan bertanggungawab di bidang penyelesaian sangketa.
  4. Pengelola Data dan Pengembang e-PPID Mengelola dan bertanggungjawab atas segala data dan e-PPID.
  5. Pengelola Layanan Informasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang pelayanan Informasi Publik.
  6. Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang penyampaian dan pendokumentasian Informasi Publik.