Skip to content
Tugas PPID Politeknik Negeri Ujung Pandang
- Atasan PPID
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
- Mengoordinasikan layanan informasi publik di PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informai yang diberikan di PPID Pelaksana;
- Mengetahui dan memberikan usulan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon;
- Menyampaikan laporan pelaksana pelayanan informasi kepada PPID Kementerian.
- PPID Pelaksana
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksana layanan kepada PPID Kementerian;
- Mengusulkan pertimbangan tertulis atas informasi yang akan di kecualikan.
- PPID Pelaksana Pembantu
- Membantu PPID Pelaksana melaksanakan tugas da wewenang;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Pelaksana secara berkala sesuai kebutuhan.
- Pengelola Penyelesaian Sangketa Mengelola dan bertanggungawab di bidang penyelesaian sangketa.
- Pengelola Data dan Pengembang e-PPID Mengelola dan bertanggungjawab atas segala data dan e-PPID.
- Pengelola Layanan Informasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang pelayanan Informasi Publik.
- Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mengelola dan bertanggungjawab di bidang penyampaian dan pendokumentasian Informasi Publik.